X

HUKUM MENKEU PURBAYA GERAM BEA CUKAI TARIK RP 30 M KE KAPAL KERUK 13/1/2026

13 Januari 2026 12:25 | Oleh Tim DKYLB 01

Jakarta, Senin (12 Januari 2026) — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan kemarahannya terhadap tindakan aparat Bea dan Cukai yang diduga menarik pungutan hingga Rp30 miliar terhadap sebuah kapal keruk. Pernyataan tersebut mencuat setelah beredarnya video di platform YouTube yang memperlihatkan penjelasan langsung Menkeu terkait praktik yang dinilai tidak masuk akal dan berpotensi merugikan negara. Purbaya menyoroti adanya pungutan besar yang dibebankan kepada kapal keruk, padahal kapal tersebut merupakan bagian dari aktivitas pengerukan yang berkaitan dengan kepentingan publik dan pembangunan. Ia menilai, penarikan dana dalam jumlah fantastis tersebut tidak memiliki dasar yang jelas dan mencerminkan lemahnya pengawasan internal di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. “Ini tidak bisa dibenarkan. Kapal keruk diperlakukan seolah-olah kapal komersial biasa, padahal fungsinya jelas untuk kepentingan strategis,” ujar Purbaya dalam tayangan video yang beredar, Senin pagi. Menkeu menegaskan bahwa praktik semacam ini berpotensi menghambat proyek-proyek infrastruktur dan pengelolaan sumber daya, khususnya yang berkaitan dengan pelabuhan dan alur pelayaran. Selain itu, pungutan yang tidak transparan juga dikhawatirkan dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi negara. Purbaya meminta agar kasus ini segera ditelusuri secara menyeluruh. Ia menekankan pentingnya evaluasi dan penindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran prosedur atau penyalahgunaan kewenangan oleh oknum aparat Bea Cukai. Menurutnya, reformasi birokrasi harus dijalankan secara konsisten, terutama di sektor yang bersentuhan langsung dengan aktivitas ekonomi dan logistik nasional. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terkait penarikan dana Rp30 miliar tersebut. Namun, Kementerian Keuangan memastikan akan melakukan klarifikasi internal dan menyampaikan hasilnya kepada publik. Kasus ini kembali membuka sorotan terhadap tata kelola kepabeanan di Indonesia serta pentingnya transparansi dalam setiap proses pungutan negara agar tidak menimbulkan polemik dan keresahan di masyarakat. https://youtu.be/ULW7U3W3euc?si=Mw7784APVAwbT0k4