HUKUM KUHP Baru dan Respons Masyarakat Sipil: Harapan, Kritik, dan Kekhawatiran Kebebasan Sipil
13 Januari 2026 10:43 | Oleh Tim DKYLB 01
Perdebatan seputar KUHP dan KUHAP baru menunjukkan adanya ketegangan antara keinginan negara untuk memperbarui sistem hukum pidana dan kekhawatiran publik soal perlindungan hak-hak warga negara. Di satu sisi, pembaruan ini dipandang penting untuk meninggalkan hukum peninggalan kolonial serta menyesuaikannya dengan kondisi sosial Indonesia saat ini. Namun di sisi lain, beberapa pasal dinilai belum cukup menjamin keterbukaan, akuntabilitas, dan ruang kebebasan sipil yang aman.
Dalam konteks ini, respons masyarakat sipil berperan sebagai bentuk pengawasan publik terhadap proses pembentukan hingga penerapan hukum. Berbagai kritik, kajian akademik, dan diskusi di ruang publik memperlihatkan bahwa pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru bukan sekadar soal aturan baru, tetapi juga berkaitan dengan kesiapan aparat penegak hukum serta komitmen negara dalam menjunjung hak asasi manusia. Dari sinilah beragam pandangan dan kekhawatiran masyarakat sipil terus bermunculan.
1. Transisi dari KUHP Kolonial ke KUHP Nasional
KUHP baru lahir dari proses panjang untuk menggantikan hukum pidana peninggalan kolonial Belanda dengan aturan yang lebih sesuai dengan nilai sosial dan budaya Indonesia. Pemerintah dan DPR menegaskan bahwa regulasi ini bukan sekadar perbaikan dari aturan lama, melainkan upaya modernisasi sistem pidana yang diklaim lebih mencerminkan karakter dan kebutuhan sistem hukum nasional.
Meski demikian, perjalanan panjang pembahasannya tidak sepenuhnya bebas dari polemik. Proses yang berlangsung bertahun-tahun masih menyisakan kritik, terutama terkait minimnya komunikasi publik dan sejauh mana aspirasi berbagai pihak benar-benar terakomodasi dalam perumusan aturan.
2. Kekhawatiran Masyarakat Sipil terhadap KUHAP Baru
Sejumlah kelompok masyarakat sipil, termasuk Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP, menyampaikan kekhawatiran terhadap cepatnya penerapan KUHAP baru. Mereka menilai rentang waktu yang singkat antara pengesahan dan pemberlakuan tidak ideal, mengingat berbagai aturan turunan seperti peraturan pemerintah dan petunjuk teknis belum sepenuhnya tersedia.
Kondisi ini dikhawatirkan menimbulkan kebingungan di tingkat aparat penegak hukum, terutama dalam proses penyidikan dan penanganan perkara. Selain itu, partisipasi publik dalam pembahasan juga dinilai masih bersifat prosedural, tanpa pengaruh signifikan terhadap substansi aturan. Kritik ini menyoroti lemahnya mekanisme pengawasan antara kekuasaan negara dan perlindungan hak warga negara.
3. Sorotan terhadap Kebebasan Sipil dan Prosedur Penegakan Hukum
Di luar persoalan teknis, perhatian masyarakat sipil juga tertuju pada sejumlah pasal yang dianggap berpotensi membatasi kebebasan sipil. Aktivis HAM menilai bahwa ketentuan tertentu bisa membuka ruang kriminalisasi terhadap kritik publik atau ekspresi politik jika diterapkan dengan penafsiran yang terlalu luas. Isu ini pun ramai diperbincangkan di media sosial dan forum publik, baik sebelum maupun setelah aturan diberlakukan.
Sementara itu, kalangan ahli hukum yang mendukung regulasi ini berpendapat bahwa KUHP dan KUHAP baru justru membuka peluang untuk memperkuat pendekatan hukum yang lebih progresif. Penekanan pada keadilan restoratif dan rehabilitatif, serta pengurangan orientasi pada pemidanaan semata, dinilai dapat membawa dampak positif jika dijalankan secara konsisten.
4. Respons Pemerintah dan Legislator
Pemerintah bersama sejumlah legislator menegaskan bahwa proses penyusunan KUHP dan KUHAP telah melibatkan akademisi serta partisipasi publik secara luas, dan tidak dilakukan secara terburu-buru. Mereka juga menilai keberadaan KUHAP baru penting sebagai landasan hukum acara bagi pelaksanaan KUHP baru, agar aturan pidana yang diperbarui dapat diterapkan secara efektif.
Meski demikian, tuntutan dari masyarakat sipil tetap mengarah pada perlunya pengawasan ketat dalam implementasinya. Transparansi serta penyusunan aturan turunan yang menyeluruh dipandang sebagai prasyarat agar penerapan hukum pidana baru tidak menimbulkan persoalan di lapangan.
Pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru menjadi tonggak penting dalam reformasi hukum pidana di Indonesia. Di satu sisi, regulasi ini dipandang sebagai langkah maju menuju kemandirian hukum nasional. Namun di sisi lain, respons masyarakat sipil menegaskan bahwa isu kebebasan sipil, prosedur penegakan hukum, dan keterlibatan publik masih menjadi catatan krusial. Ke depan, keberhasilan sistem pidana baru akan sangat bergantung pada kemampuan negara menjaga keseimbangan antara kepastian hukum dan perlindungan hak warga negara.
Adinda Mewangi
(Sumber: Kompas.id, Kumparan.com, dan YouTube:KOMPASTV)

