X

GAYA HIDUP Simak! Syarat Kambing Kurban Saat Idul Adha: Umur, Ketentuan Berapa Orang dan Harga Kambing

02 Juni 2023 23:05 | Oleh Zet Nayzuko

DKYLB.COM (2/6/2023) – Sebentar lagi umat Islam akan merayakan Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriyah. Bagi mereka yang mampu dan memenuhi syarat maka dianjurkan untuk berkurban.

Selain sapi, kambing merupakan hewan ternak yang bisa dikurbankan. Namun sebelumnya harus tahu terlebih dulu umur kambing untuk kurban, syarat, ketentuan untuk berapa orang hingga harga kambing kurban 2023.

Seperti diriwayatkan Bukhari dan Muslim dari Anas RA, bahwa Nabi Muhammad SAW pernah berkurban dengan dua ekor kambing yang bertanduk dan juga gemuk.

Saat itu, Nabi Muhammad SWA menyembelihnya sendiri seraya menyebut nama Allah SWT serta bertakbir.

Lantas bagaimana dengan umur kambing yang sah untuk kurban?

Di dalam Kitab Hewan Buruan dan Kitab Kurban: Seri Mukhtashar Shahih Muslim karya Imam Abu Husain Muslim bin Hajjaj al Qusyairi An-Naisaburi menjelaskan bahwa hewan yang dijadikan kurban harus sudah cukup umur.

Hal ini bersandar pada sebuah riwayat yang berasal dari Jabir bin Abdullah RA, dia berkata bahwa Rasulullah SAW pernah bersabda yang artinya:

"Hendaklah kalian menyembelih hewan kurban yang telah cukup umur (Musinnah), kecuali jika memang sulit bagi kalian untuk mendapatkannya, maka kalian boleh menyembelih domba berumur satu tahun (Jadza'ah)."

Melansir dari laman Kemenag RI, kambing jenis domba untuk kurban berumur minimal 1 tahun atau minimal usia 6 bulan jika sulit mendapatkan yang berumur 1 tahun.

Kambing biasa maupun kambing kacang minimal harus berumur 2 tahun dan sudah masuk pada tahun ke-3.

Syaikh Ibrahim Al-Baijuri dalam kitab Hasyiah Al-Bajuri, menjelaskan:

“Kurban adalah nama hewan ternak yang disembelih, yaitu unta, sapi dan kambing. Maka syarat kurban harus ketiga hewan ternak ini. Kurban dari jenis kambing domba harus berumur satu tahun dan meusuki tahun kedua. Dari jenis kambing biasa harus berusia dua tahun dan masuk tahun ketiga. Dari jenis unta harus berusia lima tahun dan masuk tahun keenam, dan jenis sapi harus berusia dua tahun dan masuk tahun ketiga.”

Apa saja syarat kambung untuk kurban?

Sebelum berkurban umat Islam dianjurkan untuk menyebut nama Allah SWT dan bertakbir. Hal ini dijelaskan dalam salah satu hadits yang artinya:

"Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka, maka Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa, karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah)."

Selain itu, hewan yang akan dikurbankan harus memenuhi syarat yang ditentukan. Syarat ini berlaku intuk semua hewan termasuk kambing.

1.Matanya tidak buta

2. Telinganya tidak terpotong

3. Tanduknya sempurna

4. Kakinya tidak pincang

5. Ekornya tidak terpotong

6. Tidak berpenyakit

7. Tidak kurus

8. Tidak berkudis

9. Binatang yang dikurbankan tidak sedang hamil atau menyusui (tidak disepakati).

Bagaimana dengan ketentuan jumlah kurban kambing?

Mengutip dari laman NU Online, disebutkan bahwa para ulama telah sepakat bahwa satu ekor kambing hanya diperuntukkan kurban untuk satu orang saja.

Hal ini sesuai dengan penjelasan Imam An-Nawawi dalam An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab, juz 8, halaman 397 seperti berikut:

“Seekor kambing kurban memadai untuk satu orang, dan tidak memadai untuk lebih dari satu orang. Tetapi kalau salah seorang dari anggota keluarga berkurban dengan satu ekor, maka memadailah syiar Islam di keluarga tersebut”.

Simak perkiraan harga kambing kurban 2023

Harga kambing kurban pada tahun 2023 diperkirakan sebesar Rp 2 juta himgga Rp6 juta rupiah. Harga kambing ini bisa berbeda disetiap daerah serta tergantung pada usia dan juga bobot kambing tersebut.

Semoga ulasan seputar kurban kambing tersebut bermanfaat bagi semua umat Islam yang punya niat berkurban kambing.