DUNIA KERJA Tukang Parkir: Profesi atau Kegiatan Pemungutan Liar?
Pada kota-kota besar, keberadaan tukang parkir seolah menjadi pemandangan sehari-hari. Tukang parkir menjadi salah satu yang diibaratkan sebagai “makhluk gaib” karena seringkali hanya muncul saat para pengendara ingin pergi dari suatu tempat. Keberadaan tukang parkir selalu menjadi perdebatan. Sebagian masyarakat menganggap mereka sebagai pahlawan yang membantu mengatur lalu lintas. Namun, sebagian lagi menilai mereka sebagai pemicu kemacetan dan praktik pungutan liar.
Di satu sisi, tukang parkir dianggap membantu masyarakat dalam mencari tempat parkir yang aman dan nyaman. Kehadiran mereka dinilai sangat membantu, terutama di lokasi yang seringkali sulit mencari tempat parkir. Namun, di sisi lain, banyak masyarakat yang merasa keberatan dengan praktik pungutan liar yang dilakukan oleh sebagian besar tukang parkir. Tarif yang tidak jelas, sikap memaksa, hingga tindakan merusak kendaraan kerap menjadi keluhan yang sering terdengar.
Lantas, tukang parkir termasuk profesi atau kegiatan pemungutan liar?
Pada dasarnya, tukang parkir merupakan profesi karena merupakan kegiatan yang dilakukan seseorang secara terus-menerus sebagai sumber mata pencaharian. Namun, tukang parkir yang kerap dijumpai di tempat makan dan destinasi lainnya tanpa seragam khusus, kebanyakan dari mereka merupakan tukang parkir ilegal. Ciri-cirinya adalah:
- Tidak memiliki identitas diri yang jelas. Seperti seragam, tanda pengenal, dan lainnya.
- Tidak memberikan karcis dengan tarif yang jelas. Terkadang tarif yang ditetapkan mulai dari Rp. 2000,- hingga Rp. 5000,- untuk kendaraan roda dua dan Rp. 5.000,- hingga Rp. 10.000,- untuk kendaraan roda empat.
- Menempati lahan sembarangan tanpa izin.
- Cenderung memaksa saat meminta tarif parkir.
Keberadaan tukang parkir illegal seringkali menjadi masalah yang cukup kompleks dan cenderung meresahkan bagi masyarakat. Ketidakjelasan status legalitas tukang parkir menjadi salah satu akar permasalahan. Namun, keberadaan tukang parkir ilegal sebenarnya telah diatur dalam peraturan pemerintah yang terdapat pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Undang-Undang ini mengatur tentang teknis pelaksanaan di lapangan, seperti persyaratan untuk menjadi juru parkir, tata cara penarikan retribusi parkir, dan sebagainya.
Sebenarnya, tukang parkir ilegal dapat dibasmi dengan menyangkutkan solusi hukum yang mengatur. Contohnya, hukum dapat lebih ditegakkan oleh para pihak yang bersangkutan untuk menertibkan area-area yang rawan hadirnya tukang parkir ilegal. Setelah ditertibkan, pihak bersangkutan dapat memberi sanksi tegas untuk para pelanggar seperti denda dan memperingatkan para pemilik lahan untuk memasang peringatan parkir gratis.
Keberadaan tukang parkir memang menjadi dilema tersendiri. Di satu sisi, mereka dibutuhkan, namun di sisi lain, praktik-praktik yang mereka lakukan seringkali merugikan masyarakat. Untuk itu, diperlukan upaya bersama dari pemerintah, masyarakat, dan semua pihak terkait untuk mencari solusi yang terbaik.

