X

DAERAH Ketika Adat Bertemu HAM: Polemik Pernikahan Anak dalam Tradisi Merariq di Lombok

08 November 2025 16:50 | Oleh Tim DKYLB 01

Pernikahan anak masih menjadi tantangan sosial di beberapa wilayah Indonesia. Badan Pusat Statistik (2023) mencatat bahwa 8,06% perempuan usia 20–24 tahun menikah sebelum usia 18 tahun, dengan angka tertinggi di beberapa provinsi seperti Nusa Tenggara Barat (NTB). Meskipun pemerintah telah menetapkan batas minimal usia perkawinan melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, sebagian praktik adat tetap mendorong terjadinya pernikahan di usia dini.


Tradisi Merariq: Makna Budaya dalam Masyarakat Sasak

Di Lombok, terdapat tradisi merariq, atau kawin lari, yang telah menjadi bagian penting dari identitas budaya masyarakat Sasak. Tradisi ini secara historis dianggap sebagai simbol keberanian, cinta, dan penghormatan terhadap martabat perempuan.

Namun, dalam praktik tertentu, tradisi merariq dilakukan pada pasangan yang masih berusia di bawah 18 tahun. BBC News Indonesia (2020) mencatat sebuah kasus anak perempuan berusia 15 tahun di Lombok Tengah yang dinikahkan melalui proses merariq. Meski mendapat persetujuan keluarga, kasus tersebut memicu diskusi publik mengenai batas antara pelestarian tradisi dan perlindungan hak anak.


Adat vs HAM: Mencari Titik Temu

Praktik pernikahan anak melalui mekanisme adat menghadirkan dilema antara:

  • Hak masyarakat adat untuk menjaga tradisi
  • Hak anak atas pendidikan, kesehatan, dan perlindungan
  • Kewajiban negara untuk melindungi anak sesuai hukum dan standar HAM internasional

UNICEF (2022) menyoroti bahwa pernikahan anak berkaitan erat dengan putus sekolah, risiko kesehatan reproduksi, dan potensi kekerasan domestik. Karena itu, pelestarian tradisi harus selaras dengan perlindungan hak dasar anak.


Seperti yang ditegaskan Komnas Perempuan (2021):

Pelestarian tradisi harus mampu menjamin keamanan dan masa depan anak. Budaya yang bijak adalah budaya yang melindungi kehidupan.”


Adaptasi Sosial dan Inovasi Budaya

Selain dorongan hukum, beberapa upaya telah dilakukan untuk menangani persoalan ini, seperti:

  • Dialog antara tokoh adat, agama, dan pemerintah
  • Sosialisasi adat yang mendorong usia perkawinan layak
  • Program pemberdayaan ekonomi keluarga dan pendidikan remaja
  • Pendampingan hukum dan advokasi komunitas

Upaya ini menegaskan bahwa adat bersifat dinamis dan dapat beradaptasi tanpa kehilangan nilai-nilai aslinya.


Pernikahan anak dalam tradisi merariq menunjukkan kompleksitas hubungan antara adat, hukum, dan Hak Asasi Manusia. Dengan pendekatan dialogis, edukatif, dan inklusif, pelestarian budaya dan perlindungan hak anak bukanlah dua hal yang saling meniadakan — melainkan dapat berjalan berdampingan untuk menciptakan masa depan yang lebih adil dan bermartabat.


Refrensi

  • Badan Pusat Statistik. (2023). Statistik pernikahan usia anak di Indonesia. Badan Pusat Statistik.
  • BBC News Indonesia. (2020, March 6). Tradisi merariq dan pernikahan anak di Lombok. BBC News.  https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-51731530
  • Komnas Perempuan. (2021). Laporan tahunan kekerasan berbasis gender. Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan.
  • UNICEF Indonesia. (2022). Child marriage in Indonesia: Trends and solutions. UNICEF. https://www.unicef.org/indonesia


Muhamad Aban