TERKINI Bank dan Pemberi Pinjaman Mempekerjakan Para Penjahat sebagai DC yang Mendapatkan Gaji Menggiurkan sampai Rp 30 Juta Sebulan
DKYLB.com, Senin (11/12/2023) - Pihak bank dan pemberi pinjaman online (pinjol) merekrut gerombolan penjahat dan mafia untuk dipekerjakan sebagai Debt Collector (DC) dengan gaji fantastis sampai Rp 30 juta.
Kerja DC tidak dibekali data yang cukup dan sesuai bahkan menyasar warga yang tidak pernah menggunakan kartu kredit apalagi pinjam uang ke bank atau pinjol.
Tentu saja, sejumlah warga yang tidak pernah pakai kartu kredit apalagi mengaktivasi kartu kredit tidak habis pikir dengan profesi DC tersebut.
Bahkan, kata seorang korban DC Bank Mega, pihak Bank Mega juga tidak pernah memberikan bukti terkait penggunaan kartu kredit atau pemakaian untuk belanja satu barang pun dengan nilai Rp 1 saja tidak pernah.
"Jika kami punya tunggakan kartu kredit, silakan diberikan buktinya, catatan dari Bank Mega juga tidak ada, kapan kami aktivasi kartu kredit mereka, bahkan kartu kredit Bank Mega saja tidak punya, kok ditagih DC," katanya.
Warga lainnya sudah melakukan pelaporan dan bukti terkait perbuatan DC Bank Mega ke Otoritas Jasa Keuangan (DC).
"Bank Mega sangat tidak profesional, jika memang saya pernah pakai uang mereka, silakan diberikan buktinya, ini malah mengerahkan gerombolan preman dan penjahat," katanya.
Kalangan warga menyatakan kekesalan mereka karena Bank Mega secara sengaja memberikan no telepon korban ke gerombolan DC untuk diteror dengan sambungan telepon bahkan didatangi ke tempat kerja dan diancam di rumah mereka.
Jika Bank Mega profesional, Bank Mega wajib memberikan bukti penggunaan kartu kredit atau sejenis pinjaman yang pernah dilakukan para korban.
Warga berharap, Bank Mega bisa melakukan upaya yang tidak melanggar hukum jika ada warga yang punya pinjaman kepada mereka.
"Wajar jika saya punya kredit ke Bank Mega ditagih, tapi saya tidak pernah punya pinjaman ke Bank Mega, tidak pakai kartu kredit, mereka memang sangat melanggar hukum dan HAM," kata korban.
Menurut korban lainnya, Bank Mega seharusnya tidak melakukan kegiatan Ilegal dengan memberikan no telepon warga ke DC Bank Mega.
"Kami tidak pernah pakai kartu kredit, apalagi menggunakan untuk beli barang atau makanan apa pun, silakan diberikan buktinya jika pernah, kapan, di mana, nilainya berapa, tidak ada pastinya karena mengaktivasi kartu kredit saja tidak pernah dilakukan," katanya.
Rupanya kaum penjahat yang dipekerjakan sebagai DC mendapatkan gaji yang menggiurkan sampai Rp 30 juta seperti telah diakui gerombolan DC yang ditangkap polisi.
Sementara itu, sudah ada sebanyak 8 debt collector atau DC dihadirkan dalam gelar perkara di Dirreskrimum Polda Jawa Tengah (Jateng).
Mereka ditangkap karena melakukan penarikan secara paksa yang disertai kekerasan terhadap pemilik lima mobil pribadi di Kota Semarang.
Aksi paksa tersebut dilakukan dengan dalih kredit macet para korban.
Polda Jateng langsung menangkap gerombolan DC yang meresahkan masyarakat itu.
Sekelompok DC itu bekerja berdasarkan perintah dari pejabat sebuah bank agar membawa mobil nasabah yang kreditnya macet ke sebuah lokasi.
Saat dihadirkan dalam gelar perkara, salah satu DC, TBG mengaku, mereka bisa mendapatkan gaji Rp 20 juta hingga Rp 30 juta per orang setiap bulan.
"Saya digaji sekitar Rp 20 juta sampai Rp 30 juta per bulan," kata TGB di Ditreskrimum Polda Jateng, Kamis (7/12/2023) lalu.
TGB bergabung dengan sebuah PT.
Saat ini, pimpinan perusahaan tersebut berinisial AM juga masih buron.
"Baru kali ini berurusan dengan hukum," ujar dia.
Dalam kasus tersebut, TGB berperan sebagai pimpinan kelompok kecil yang berisi 5-6 orang yang dipimpin oleh AM.
"Saya diajak AM ambil mobil."
"Terus pejabat bank juga perintah supaya membawa mobil ke pool."
"Lalu, saya panggil derek atas perintah AM," ujarnya.
TGB menjelaskan, dia sudah bekerja sebagai DC sejak tahun 1999, jadi memang sudah biasa melakukan berbagai kegiatan kriminal yang dilakukan DC.
TGB ini didatangkan langsung dari luar Kota Semarang karena punya pengalaman kerja selama 25 tahun.
TGB adalah salah satu DC yang biasanya meneror warga dengan berbekal no telepon dan alamat warga.
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Rekrimum) Polda Jateng, Kombes Johanson Ronald Simamora berharap, masyarakat dan korban DC itu agar segera melaporkan ke pihak kepolisian karena aksi DC yang meresahkan.
"Kami meminta masyarakat berani melapor."
"Masih sering didapati, warga tidak berani melapor bila mereka menjadi korban intimidasi maupun pengambilan paksa oleh DC," ucap Johanson.
Baca Juga: BKSAP DPR RI Desak Parlemen Asia Tetapkan Israel sebagai Pelaku Genosida
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat empat pasal KUHP yaitu pasal 365, pasal 368, pasal 55 serta pasal 66 dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara.
Peristiwa lainnya dialami oleh warga Desa Berjo, Kecamatan Ngargoyoso, Kabupaten Karanganyar, mengalami luka tembak air soft gun milik penagih utang atau debt collector berinisial SA, Kamis (23/11/2023) lalu.
Korban DA diketahui sebagai pegawai BUMDes di Desa Berjo yang sehari-hari menjaga tiket di wilayah objek wisata air terjun Jumog, Desa Berjo, Kecamatan Ngargoyoso, Kabupaten Karanganyar.
Direktur BUMDes Berjo, Arif Suharno menjelaskan peristiwa yang dialami korban.
Dia menuturkan, korban sudah bekerja di bagian tiket sejak tahun 2020.
"Selama ini, korban dikenal baik dalam bekerja, dia bekerja di sini di bagian tiket," kata Arif.
Sementara itu kepala dusun setempat, Paryono mengaku, dia tidak menyangka dan menyatakan, dia kaget saat tahu DA menjadi korban penembakan.
Padahal, kata dia, DA dikenal supel dan mudah bergaul dengan warga sekitar.
"Posisi saya saat itu, di rumah sakit, jadi untuk kronologi kejadian saya tidak monitor, tapi yang jelas, dia orangnya sae (baik)," ucap Paryono.
Baca Juga: Ketua BKSAP DPR Fadli Zon Ungkap Sejumlah Aspirasi Negara Berkembang pada COP28 di Dubai
Transaksi di depan rumah korban Kasus tersebut berawal saat ibu dan istri korban meminjam uang ke koperasi yang ada di Kecamatan Kebakkramat.
Sang ibu meminjam Rp 1 juta dengan angsuran Rp 150.000 per bulan.
Sementara istrinya meminjam Rp 1,5 juta dengan cicilan Rp 225.000 per bulan.
Di hari kejadian pelaku SA datang menagih ke rumah DA bersama rekannya, Ry.
Ibu dan istri DA kemudian membayar tagihan dengan cara mentransfer ke rekening milik Ry.
Bukannya pulang, SA malah tetap berada di rumah DA dengan alasan akan melakukan transaksi dengan nasabah lain yang akan membayar angsuran.
DA pun meminta SA agar tak melakukan transaksi di depan rumahnya karena urusan tagihan dengan keluarganya sudah selesai.
DA dan SA pun terlibat cekcok.
Lalu SA menembakkan air soft gun jenis revolver ke korban.
Dengan kondisi penuh luka, korban kemudian membawa dirinya ke kantor polisi.
Kapolsek Ngargoyoso, Iptu Sri Hajar Budianto, memerintahkan 2 personil siaga dan 2 personil Reskrim untuk mendatangi lokasi kejadian.
Setelah sampai di lokasi kejadian ternyata pelaku sudah tidak ada.
"Selanjutnya personil Polsek Ngargoyoso melakukan pencarian di seputaran pertokoan di pertigaan Nglorok Desa Berjo dan akhirnya pelaku ditangkap di sana dan selanjutnya dibawa ke Mako Polsek Ngargoyoso," ungkap dia.
Dari tangan pelaku, polisi menyita satu senjata air softgun jenis Revolver 38 S & W, SPL bersama selongsong sebanyak 6 butir, dan sebuah pisau," katanya.
DA (31) adalah warga Kelurahan Berjo, Kecamatan Ngargoyoso, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah (Jateng), mengalami luka tembak sebanyak enam kali dengan air softgun oleh DC.
Peristiwa penembakan terjadi saat penagih angsuran berinsial SA (30) di Kecamatan Kebakkramat, Kabupaten Karanganyar, diminta segera pulang dari rumah korban.
Aksi pelaku itu terjadi setelah korban mentransfer uang angsuran pinjaman dia.

