HUKUM Bukan Hanya Telepon Genggam, Penyidik Polda Metro Jaya Juga Sita Akun Medsos dan Email Aiman Witjaksono
DKYLB.COM (2/2/2024) - Setelah menyita telepon genggam milik juru bicara TPN Ganjar-Mahfud, penyidik Polda Metro Jaya juga menyita akun media sosial dan email Aiman Witjaksono.
"Iya betul (disita), namun materi penyidikan kami tidak bisa menyampaikan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Menurut Ade Safri, pihaknya menjamin penyidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya akan dilakukan secara profesional, transparan dan akuntabel bebas dari intervensi dan intimidasi.
Karena itu, pihaknya, lanjut Ade Safri siap mempertanggungjawabkan terkait langkah Aiman melaporkan penyidik Polda Metro Jaya ke Divisi Propam Polri, Kamis, (1/2).
"Ya dipersilakan. Itu hak konstitusional Pak AW (Aiman Witjaksono) dan kami penyidik siap untuk mempertanggungjawabkan," katanya.
Penyitaan ponsel dan akun media sosial, lanjutnya semata-mata hanya untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan.
"Penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambilalih dan atau menyimpan di bawah penguasaannya, benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud, untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan, " katanya saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (27/1).
Sementara itu, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) juga menerima pengaduan dari Aiman terkait kasus tersebut pada Selasa, (30/1).
Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti menyebut lembaganya telah meminta klarifikasi soal pengaduan yang dilayangkan Aiman.
"Seperti pengaduan-pengaduan masyarakat yang dilaporkan ke Kompolnas, kami akan memproses pengaduan Saudara Aiman dengan cara mengirim surat klarifikasi ke Polda Metro Jaya," katanya.

