D K Y L B.com Jumat (20/1/2023) - Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Muhammad Sarmuji menyebutkan Komisi VI akan mendukung upaya penyelesaian masalah yang dihadapi Anggota Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama (KSP-SB) secara menyeluruh.
Hal itu terungkap saat Komisi VI DPR RI menerima audiensi dari Perwakilan Anggota Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama (KSP-SB).
Dalam audiensi tersebut, perwakilan anggota KSP-SB menyampaikan aspirasinya mengenai permasalahan gagal bayar yang dialami anggota KSP-SB.
Baca Juga: Peternak Ayam Merugi, Ombudsman Minta Kementan Beri Perlindungan
Selain itu, sebagaimana tertuang dalam catatan rapat, Komisi VI memandang masalah tersebut adalah akibat dari lemahnya pengawasan terhadap Koperasi Simpan Pinjam oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop-UKM).
"Lemahnya pengawasan terhadap KSP sehingga membuka celah terjadinya penyimpangan-penyimpangan dalam pengelolaan usaha Koperasi," ujar Sarmuji dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Perwakilan Anggota KSP-SB di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Kamis (19/01/2023).
Lebih lanjut, Komisi VI juga akan menindaklanjuti permasalahan yang dialami oleh Anggota KSP-SB.
Baca Juga: Karakteristiknya yang Unik Membuat Kunjungan Wisata Alam Kawasan Konservasi Meningkat
"Komisi VI akan menindaklanjuti masalah ini dengan memanggil Kementerian Koperasi dan UMKM beserta Satgas Koperasi Bermasalah," lanjut Politisi Fraksi Partai Golkar ini.
Selain itu, Kemenkop UMKM juga diminta untuk melakukan audit investigatif secara menyeluruh terhadap KSP-SB dengan melibatkan perwakilan anggota koperasi tersebut. Diketahui KSP-SB merupakan koperasi yang bergerak dalam usaha simpan pinjam dan termasuk dalam 10 besar Koperasi Simpan Pinjam yang ada di Indonesia.
Perwakilan Anggota KSP-SB dalam audiensi tersebut menyampaikan harapan mereka agar uang anggota di koperasi tersebut dapat kembali dengan utuh.
Baca Juga: Dirilis Hari Ini oleh Menag, Penerimaan Mahasiswa Baru PTKIN 2023 Dimulai
Selain itu, perwakilan anggota KSP-SB juga berharap penyelesaian masalah baik secara perdata dan pidana dapat diselesaikan sesuai dengan kebijakan yang ada. (*)