• Rabu, 27 September 2023

Peternak Ayam Merugi, Ombudsman Minta Kementan Beri Perlindungan

- Jumat, 20 Januari 2023 | 07:01 WIB
Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika (foto: dok. Ombudsman).
Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika (foto: dok. Ombudsman).

D K Y L B.com Jumat (20/1/2023) - Ombudsman RI meminta Kementerian Pertanian (Kementan) melakukan perlindungan terhadap peternak  menyusul adanya pengaduan dari puluhan peternak ayam yang merugi lantaran anjloknya harga jual ayam hidup.

Kerugian itu karena tidak sebanding antara harga jual dengan harga pakan yang naik.

Sejumlah peternak juga sedang menjalani sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), dengan nilai sekitar Rp. 74,7 miliar.

Dalam hal ini, Ombudsman RI meminta Kementerian Pertanian untuk melakukan perlindungan terhadap peternak dan meminta perusahaan pakan dapat memberikan skema keringanan dalam pembayaran hutang peternak.

Baca Juga: Karakteristiknya yang Unik Membuat Kunjungan Wisata Alam Kawasan Konservasi Meningkat

Dari sejumlah peternak yang mengadu, Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika mengatakan pihaknya menemukan fakta adanya sejumlah Peternak Mandiri yang sedang mengalami kerugian akibat dari rendahnya harga jual ayam hidup di kandang dan tingginya biaya sarana produksi peternak.

"Tidak adanya kepastian usaha bagi Peternak Mandiri, sehingga menimbulkan permasalahan salah satunya berupa terhambatnya pembayaran hutang Peternak Mandiri kepada perusahaan pakan," terang Yeka dalam konferensi pers, Selasa (17/1/2023) di Kantor Ombudsman RI.

Untuk itu, Ombudsman telah melaksanakan pertemuan dalam rangka permintaan keterangan yang dihadiri langsung oleh Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Kementerian Pertanian, para peternak, serta beberapa perusahaan terkait.

Baca Juga: Dirilis Hari Ini oleh Menag, Penerimaan Mahasiswa Baru PTKIN 2023 Dimulai

"Ombudsman dan Kementan bersepakat untuk melakukan pendalaman lebih lanjut lagi dalam mengelaborasi program-program perlindungan dan pemberdayaan peternak," terang Yeka.

Selanjutnya, Yeka mengatakan pihaknya akan menyelesaikan laporan investigasi atas prakarsa sendiri terkait Kebijakan Stabilitas PasokanLivebird, kemudian merumuskan tindakan korektif kepada para pihak terkait. 

Selain itu Ombudsman juga akan melakukan pendampingan kepada Kementan maupun perusahaan terkait, agar terwujud program perlindungan dan pemberdayaan peternak.

Direktur Perbibitan Produksi Ternak Kementan, Agung Suganda menyampaikan bahwa pihaknya telah berkomitmen untuk membentuk kelompok kerja (pokja) khusus terkait program perlindungan dan memberdayaan peternak.

Baca Juga: 2024 Produk Mamin Wajib Bersertifikat Halal, BPJPH Sosialisasi di Kantin Kemenag

"Terkait PKPU, tadi Pak Dirjen telah memberikan himbauan kepada perusahaan yang melaksanakan PKPU bahwa hutang tetap lah hutang. Namun perlu dibuat skema pembayaran yang disepakati dan dapat menyelesaiakan persoalan ini," ujarnya.

Halaman:

Editor: TB Setyawan

Sumber: Ombudsman

Tags

Terkini

50 Kampus Terbaik Menurut UniRank di Jabodetabek

Rabu, 27 September 2023 | 18:13 WIB
X