• Rabu, 27 September 2023

Polisi Bakal Usut Kasus Perkosaan ABG di Parigi Moutong, Meski Disebut Hanya Persetubuhan Anak di Bawah Umur

- Jumat, 2 Juni 2023 | 19:29 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan (pojoksatu)
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan (pojoksatu)

DKYLB.COM (2/6/2023) - Polri buka suara terkait kasus ABG berusia 16 tahun yang disetubuhi secara keji oleh 10 pria di Parigi Moutong Sulawesi Tengah.

Diduga oknum polisi juga terlibat dalam kasus tersebut. Saat ini perkara tersebut masih dalam penanganan.

"(Dugaan pemerkosaan remaja di Parimo) secara umum Polri memastikan kasus itu ditangani. Ditangani dan kasus itu harus ditangani sampai tuntas," ungkap Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Jumat (2/6/2023).

Lebih lanjut Ahmad Ramadhan menjelaskan mengenai dugaan adanya oknum Brimob yang terlibat dalam kasus tersebut, saat ini sudah didalami Polres Parigi Moutong.

Ia memastikan pihak kepolisian akan tetap menindak bagi siapa pun yang terbukti bersalah, termasuk anggota Brimob tersebut.

"Terkait dengan keterlibatan anggota, tentu kasus itu ditangani oleh Polres Parigi Moutong," ujarnya

"Pihak Polda Sulteng pasti akan membantu dalam hal asistensi. Bagaimana penanganannya. Kami pastikan anggota bila terlibat pasti akan dikenakan sanksi," imbuhnya.

Sebelumnya Kapolda Sulawesi Tenggara, Irjen Agus Nugroho,menyebut bila kasus di Parigi Moutong bukanlah perkosaan melainkan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Alasan utamanya, lanjut Agus Nugroho  menurut polisi, tidak ada kekerasan atau ancaman kekerasan di baliknya.

"Dalam perkara ini tidak ada unsur kekerasan, ancaman, ataupun ancaman kekerasan termasuk juga pengancaman terhadap korban,” ujar Irjen Agus Nugroho dalam konferensi pers yang dikutip Kamis, (1/6).

“Dalam kaitan dengan dilakukan secara bersama-sama, dari pemeriksaan pun sudah jelas dan tegas bahwa tindak pidana ini dilakukan berdiri sendiri-sendiri, tidak dilakukan secara bersama-sama," tambahnya.

Ia menyebut peristiwa itu terjadi dalam kurun waktu April 2022 hingga Januari 2023 di mana terindikasi ada 11 orang pelaku yang melakukan persetubuhan terhadap korban yang merupakan seorang anak berusia 15 tahun.

Perbuatan itu disebut Agus Nugroho tidak terjadi bersama-sama sehingga menurutnya istilah pemerkosaan bergiliran tidaklah tepat

Saat disinggung soal pernyataan yang menyebut kasus merupakan persetubuhan anak di bawah umur dan bukan pemerkosaan, Ahmad Ramadhan mengatakan  polisi akan mengusut perkara tersebut secara proporsional.

"Nanti kita lihat, yang jelas kasus ini ditangani secara proporsional dan profesional. Tidak ada yang ditutup-tutupi Kami pastikan kasus ini tidak ada yang ditutupi," tukasnya.

Halaman:

Editor: Zet Nayzuko

Tags

Terkini

50 Kampus Terbaik Menurut UniRank di Jabodetabek

Rabu, 27 September 2023 | 18:13 WIB
X