DKYLB Jakarta – Johnny G. Plate baru-bari ini ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana proyek pembangunan BTS (Base Transceiver Tower), oleh Kementrian Komunkasi dan Informatika.
Mengutip dari Kanal Youtube Narasi Newsroom yang bersama dengan Klub Jurnalis Investigasi menelusuri keterlibatan Johnny dalam kasus ini, proyek ini dibajak oleh beberapa petinggi Kemenkominfo dan Johnny diduga meminta setoran operasional 500 Juta per bulan.
Proyek BTS 4G ini adalah aset strategis negara dan pemenrintahan Jokowi dalam rangka mewujudkan percepatan digital di Indonesia, dirancang untuk menjangkau 12.548 desa dan kelurahan proyek ini juga akan terhubung dengan satelit Satria.
Nilai total proyek ini mencapai 28,3 Triliun yang terbagi dalam 5 paket tender dan sejauh ini dikuasai oleh 7 perusahaan, 3 diantaranya adalah:
- FiberHome Telekominfra (multi trans data untuk paket 1 dan 2)
- Lintasrta Huawei (untuk paket 3)
- Kemitraan IBS dan ZTE Indonesia (untuk paket 4 dan 5)
Ketika Kejaksaan Agung memeriksa proyek ini terdapat indikasi dugaan korupsi pembangunan di dalamnya, ini berdasarkan laporan hasil pemerikasaan dengan tujuan tertentu (pdtt) dalam pengelolaan belanja tahun anggaran 2021 Kominfo oleh Badan Pengawas Keuangan (BPK).
Dalam dokumen tersebut tertulis bahwa gabungan beberapa perusahaan tidak memenuhi kualifikasi sebagai pemilik teknologi, seperti yang tertulis dalam dokumen persyaratan kualifikasi tender.
Mereka bahkan menggunakan nama perusahaan lain yakni Mobile Communications Equipment LTD, dari temuan itu BPK menyebut ada perbedaan keterangan yang dilampirkan perusahaan dalam dokumen laporan.
Selain itu BPK juga menemukan keanehan dalam gabungan perusahaan lain seperti Lintasarta, Huawei, dan Surya Energi Indotama, di dokumen ini tertulis bahwa syarat teknis gabungan perusahaan ini tidak lengkap.
Huawei yang termasuk di dalamnya dinyatakan oleh BPK tidak memenuhi syarat dan temuan lainnya yang juga terjadi pada IBS dan ZTE, BPK menemukan kekayaan total dari gabungan perusahaan itu tidak memnuhi syarat untuk ikut dalam 3 paket proyek sebesar 8,1 Triliun.
Perwakilan dari BPK Achsanul Qosasi mengatakan ‘pada saat tender kita temukan beberapa hal yang tidak sesuai dengan persyaratan-persyaratan yang dibutuhkan, itu yang kita permasalahkan juga kita sampaikan artinya hal tersebut juga diakui oleh Bakti.’
Mereka juga menerima laporan tersebut dan akan menindaklanjuti temuan-temuan dari BPK sulinya adalah perusahaan sudah ditunjuk, proyek ini sudah terlanjur berjalan dan pembatalan tender jika dilakukan akan semakin merugikan negara, begitu kurang lebih keterangannya. (Zata Iwana Al-dzahabi)