DKYLB.COM (24/5/2023) – Proses hukum kasus penganiayaan terhadap David Ozora yang melibatkan Mario Dandy Satriyo seperti jalan di tempat.
Berbeda dengan Agnes Gracia Haryanto yang sudah divonis pengadilan, kasus Mario Dandy masih bolak-balik dari kejaksaan ke kepolisian.
Saking lambannya penanganan kasus tersebut, keluarga David Ozora mengaku geram dan meminta agar Mario Dandy dibebaskan saja.
Namun, setelah mendapat sorotan dari sejumlah pihak aparat penegak hukum mulai menemukan titik terang. Berkas tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas telah dinyatakan P21.
Ini artinya berkas perkara Mario Dandy dan Shane Lukas dinyatakan sudah lengkap oleh pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan akan segera di sidang.
"Kejaksaan Tinggi DKI telah menerbitkan P21 untuk perkara atas nama Mario Dandy Satriyo alias Dandy dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan," ujar Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Agus Sahat.
Sebagai informasi, pihak Polda Metro jaya sebelumnya telah melimpahkan berkas perkara Mario Dandy dan Shane Lukas ke Kejati DKI Jakarta pada 10 Mei 2023.
Namun berkas perkara tersebut sempat dikembalikan lagi ke pihak kepolisian karena dinyatakan belum lengkap.
Pihak Kejati beralasan, pihaknya harus melakukan penelitian lebih lanjut selama dua minggu setelah berkas diterima.
Asisten Tindak Pidana Umum Kejati DKI Jakarta, Danang Suryo Wibowo menampik adanya pengembalian berkas ke Polda Metro Jaya seperti yang sempat diberitakan.
"Tidak ada bolak-balik berkas perkara hanya satu kali sesuai KUHAP kita sudah bisa memenuhinya dan kemudian menerbitkan P21," ujar Danang Suryo Wibowo.
[Slamet Supriyadi]