DKYLB.COM (23/5/2023) – Masih ingat dengan kasus KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) yang dilakukan aktor Ferry Irawan terhadap Venna Melinda?
Dari proses persidangan yang dijalani, kasus tersebut kini sudah sampai pada tahap vonis dari hakim.
Dalam kasus KDRT tersebut Ferry Irawan divonis 1 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Kediri.
Terkait hal itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih pikir-pikir soal vinis ini. Dijelaskan oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kediri, Harry Rahmat, pihaknya masih memerlukan waktu meneruskan hasil sidang tersebut ke pimpinan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.
Dalam proses selanjutnya, pihaknya masih menyatakan pikir-pikir pada tanggapan putusan sidang yang bakal digelar 7 hari mendatang.
"Jadi begini sikap kami kemarin menuntut 1 tahun 6 bulan, tadi divonis 1 tahun. Kita masih menyatakan pikir-pikir karena harus kami laporkan dulu kepada pimpinan," kata Harry Rahmat usai sidang putusan di PN Kota Kediri, Selasa (23/5) dilansir dari detikcom.
Harry Rahmat menyebut terdakwa Ferry Irawan terbukti melakukan tindak pidana KDRT kepada istrinya, Venna Melinda.
"Yang terbukti dakwaan ke satu subsider, yaitu pasal 44 ayat 4 dan dakwaan kedua pasal 45. Kalau teknisnya (pasal 44 ayat 4) itu, kekerasan fisik tapi tidak menyebabkan menghalangi pekerjaan," jelas Harry Rahmat.
"Sikap JPU seperti yang tadi sudah disampaikan di persidangan adalah pikir-pikir, tapi intinya dakwaan dari JPU sudah dinyatakan terbukti, yaitu pada dakwaan ke satu subsider dan dakwaan kedua," pungkas Harry Rachmat.
Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim, Boedi Harjanto mengatakan bahwa terdakwa Ferry Irawan dinyatakan terbukti bersalah atas kasus KDRT terhadap Venna Melinda.
Atas perbuatannya, Ferry Irawan dijerat melakukan tindak kekerasan fisik pasal 44 ayat 4 dan dakwaan kedua pasal 45 kekerasan psikis dengan putuskan hukuman pidana selama 1 tahun penjara.
Saat ini, Ferry Irawan kembali mendekam di Lapas Kelas 2A Kediri. Dia akan melanjutkan sisa masa tahanannya sekitar 5 bulan lagi.
[Slamet Supriyadi]