DKYLB. COM (15/3/2023) - Agnes Gracia Haryanto kini harus menjalani proses hukum akibat keterlibatannya dalam kasus penganiayaan David Ozora.
David yang sempat terbaring koma, dihajar dengan sadis oleh pacar Agnes, Mario Dandy Satriyo. Mario dan temannya Shane Lukas kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara Agnes dari hasil penyelidikan polisi, statusnya naik menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku.
Saat ini ia ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPSK), Cipayung, Jakarta Timur, sejak 9 Maret 2023.
Lantaran masih dibawah umur, yakni 15 tahun, pihak Agnes mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Sayangnya permohonan itu ditolak. Dalam Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK, Senin (13/3), Hasto Atmojo Suroyo, selalu pimpinan lembaga itu menolak permohonan Agnes.
Alasannya, dalam kasus tersebut, status terbaru Agnes bukan termasuk dalam subyek perlindungan LPSK.
“Status hukum pemohon (AG) sebagai anak yang berkonflik dengan hukum, tidak termasuk ke dalam subjek perlindungan LPSK, yang diatur dalam Pasal 5 (3) UU Nomor 31 Tahun 2014,” kata Hasto Atmojo Suroyo dalam keterangan tertulisnya (14/3)
Atas penolakan LPSK terhadap permohonan Agnes, advokat Muannas Alalaidid buka suara.
Dalam cuitan di akun Twitter miliknya Muannas Alalaidid menegaskan bahwa keputusan LPSK itu sudah tepat.
Kata Muannas Alalaidid, saat David dianiaya, posisi Agnes hanya diam tidak melerai bahkan merekam saat penganiayaan berlangsung.
Justru saksi N, tambah Muannas Alalaidid, yang datang dan menghentikan aksi sadis ketiga anak muda itu.
"Jadi, jangan playing victim seolah posisinya sebagai korban sehingga minta perlindungan, " ujar Muannas Alalaidid.
Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, kembali menegaskan jika lembaga yang dipimpinnya menolak permohonan tersebut meski tidak mengungkapkan detail alasannya.
Sedangkan untuk saksi N dan R yakni orang tua teman David, LPSK menerima permohonan perlindungan saksi yang mereka ajukan berdasarkan kajian dan pertimbangan LPSK.