Jakarta - Pemprov DKI Jakarta tengah gencar melakukan uji emisi kendaraan setelah polusi merebak. Kini pemerintah memberi ancaman baru, yakni parkir mahal untuk kendaraan yang gagal uji emisi.
Nantinya ada 131 titik lokasi parkir yang akan diterapkan tarif disinsentif. Namun kini masih ada 10 titik yang telah diterapkan.
Sepuluh lokasi itu di antaranya di IRTI Monas, kawasan parkir Blok M Square, pelataran parkir kantor Samsat Jakbar, kantong parkir Pasar Mayestik, Park and Ride Kalideres, gedung parkir Taman Menteng, gedung parkir Istana Pasar Baru, Park and Ride Lebak Bulus, Park and Ride Terminal Kampung Rambutan dan pelataran parkir Taman Ismail Marzuki.
Penambahan hingga 131 titik akan diterapkan pada 1 Oktober mendatang. Hal ini guna masyarakat mau melakukan uji emisi.
"Untuk lebih menegakkan pelaksanaan uji emisi, kami juga menerapkan tarif parkir disinsentif di beberapa titik lokasi parkir," ujar juru bicara Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Pemprov DKI Jakarta Ani Ruspitawati di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (15/9/2023).
Uji Emisi Gratis di Terminal
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan memperluas pelayanan uji emisi gratis di sejumlah terminal bus di Jakarta. Rencananya, uji emisi itu akan dibuka di Terminal Pulogebang, Kalideres, hingga Kampung Rambutan.
"Uji emisi bagi kendaraan pribadi akan diperluas ke area yang mudah di jangkau oleh masyarakat. Direncanakan akan dibuka di beberapa terminal antara lain Kampung Rambutan, Pulogadung, Kalideres, Pulogebang, dan Tanjung Priok," ujar Juru Bicara Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Pemprov DKI Jakarta Ani Ruspitawati di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (15/9).
Ani mencatat sudah ada 1.063.595 kendaraan roda empat dan 110.650 roda dua yang telah melakukan uji emisi. Ani mengatakan sudah ada 333 bengkel untuk roda empat dan 108 untuk roda dua yang sudah dipersiapkan untuk uji emisi.
"Untuk memfasilitasi partisipasi masyarakat untuk uji emisi ini Pemprov DKI akan terus menambah lokasi bengkel-bengkel yang bisa dilakukan uji emisi," ujarnya.
DLH DKI Nilai Efektif
Kebijakan tilang untuk kendaraan yang tidak lolos uji emisi di Jakarta resmi dihentikan. Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menilai sanksi itu sebenarnya efektif untuk membuat masyarakat jera.
"Kalau kami merasa bahwa itu efektif. Karena itu merupakan efek jera dan pembelajaran pada masyarakat," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (13/9).
Asep mengatakan pihaknya berharap masyarakat tetap memiliki kesadaran melakukan uji emisi pada kendaraan. Hal itu, kata Asep, diharapkan terus dilakukan meski tanpa adanya pemberian sanksi tilang.
"Semoga kalau tilang tidak bisa dilakukan, maka kami harapkan itu bisa lebih meningkatkan kesadaran kepada masyarakat untuk melakukan uji emisi,"ujarnya.
Baru 3.035 Kendaraan Uji Emisi
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melaporkan ada 3.035 kendaraan bermotor sudah melakukan uji emisi. Jumlah tersebut terhitung sejak Agustus-September 2023.
"Sampai 8 September ada 3.035 mulai 17 Agustus-8 September," kata Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLHK Sigit Reliantoro di KLHK, Jakarta Pusat, Selasa (12/9).
Sigit mengatakan, sebelum melakukan uji emisi kendaraan, para pengendara tersebut harus mendaftar melalui website https://ujiemisi.jakarta.go.id. Hal itu untuk mencegah terjadinya antrean panjang saat uji emisi dilakukan.
"Di website uji emisi itu. Kita menjaga agar tidak antre saja," imbuhnya.
Hilma Annisa Bahtiar