DKYLB.COM (16/3/2023) – Menjalankan Ibadan puasa di bulan Ramadhan hukumnya wajib bagi umat muslim yang telah menginjak akil baligh. Namun, ada kondisi-kondisi tertentu yang menyebabkan seseorang tidak bisa berpuasa .
Jika tidak bisa berpuasa, orang itu harus menggantinya di hari lain. Mengganti puas Ramadhan bisa dengan melakukannya di lain waktu atau bisa juga dengan membayar Fidyah.
Dikutip dari NU Online ada beberapa golongan orang yang wajib membayar Fidyah karena tidak bisa menjalankan puasa di bulan Ramadhan. Berikut penjelasannya:
1. Orang tua renta
Kakek atau nenek tua renta yang tidak sanggup lagi menjalankan puasa, tidak terkena tuntutan berpuasa. Kewajibannya diganti dengan membayar Fidyah satu mud makanan untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.
Batasan tidak mampu di sini adalah sekiranya dengan dipaksakan berpuasa menimbulkan kepayahan (masyaqqah) yang memperbolehkan tayamum. Orang dalam jenis kategori ini juga tidak terkena tuntutan mengganti (qadha) puasa yang ditinggalkan
2. Orang sakit parah
Orang sakit parah yang tidak ada harapan sembuh dan ia tidak sanggup berpuasa, tidak terkena tuntutan kewajiban puasa Ramadhan. Sebagai gantinya, ia wajib membayar Fidyah.
Seperti orang tua renta, batasan tidak mampu berpuasa bagi orang sakit parah adalah sekiranya mengalami kepayahan apabila ia berpuasa, sesuai standar masyaqqah dalam bab tayamum.
Orang dalam kategori ini hanya wajib membayar Fidyah, tidak ada kewajiban qadha puasa. Berbeda dengan orang sakit yang masih diharapkan sembuh, ia tidak terkena kewajiban Fidyah.
Ia diperbolehkan tidak berpuasa apabila mengalami kepayahan dengan berpuasa, namun berkewajiban mengganti puasanya di kemudian hari.
3. Wanita hamil atau menyusui
Ibu hamil atau wanita yang tengah menyusui, diperbolehkan meninggalkan puasa bila ia mengalami kepayahan dengan berpuasa atau mengkhawatirkan keselamatan anak yang dikandungnya.
Di kemudian hari, ia wajib mengganti puasa yang ditinggalkan, baik karena khawatir keselamatan dirinya atau anaknya.
Jika ia khawatir keselamatan dirinya atau beserta anaknya juga, maka tidak ada kewajiban Fidyah. Jika hanya khawatir keselamatan anaknya, maka wajib membayar Fidyah.