Dkylb.com Kamis (1/12/23) Pelaku penculikan Malika Anastasya (6), Iwan Sumarno alias Herman alias Yudi alias Jacky disebut mempunyai hasrat seksual terhadap anak-anak. Hal itu disampaikan Kapolres Metro Jakarta Pusat kombes Pol. Komarudin kepada wartawan, Kamis 12 Januari 2023.
Dijelaskan Komarudin, awalnya pelaku menculik Malika dengan motif ingin membawa dan merawatnya. "Motif tersangka melakukan penculikan dari yang semula hanya sekedar ingin menjadikan anak ataupun membawa anak,” kata Komarudin.
Iwan menculik Malika Anastasya Gunung Sahari, Sawah Besar, Jakarta Utara. Aksi penculikannya terekam kamera CCTV. Dari kesaksian ayah korban, Tunggal, pelaku merupakan seorang pemulung yang kerap membeli makanan di tempatnya.
Iwan Sumarno kemudian ditangkap di kawasan Tangerang Selatan bersama Malika Anastasya, Senin 2 Januari 2022. Saat itu keduanya dilaporkan sedang miling bersama.
Penyidik kepolisian pun langsung menetapkan pelaku sebagai tersangka dan dijerat dengan sejumlah pasal berlapis, antaranya Pasal 330 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penculikan dengan hukuman 9 tahun dan paling berat 12 tahun.
Dia juga dijerat dengan Pasal 76 huruf F juncto Pasal 83 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. "Hukuman paling lama 15 tahun," ucap Kapolres Jakarta Pusat, Kombes Komarudin.
Komisi Perlindungan Anak Indonesian (KPAI) ikut memberikan komentar mengenai kasus penculikan Malika. Mereka memberikan apresiasi kepada polisi yang berhasil menemukan bocah yang hilang nyaris satu bulan itu.
"KPAI mengapresiasi Kapolri yang menyerukan memberikan perhatian (kasus penculikan bocah di Jakarta Pusat)," ujar Komisioner KPAI, Ai Mariyati.
KPAI mengatakan perlu adanya kerja sama antar pemangku kepentingan untuk membawa kembali 'kehidupan normal' pada anak penyintas penculikan.
“Persoalan besar yang akan dihadapi soal mengantarkan masa depan dalam lingkungan hidup di tempat tinggal. Ini penting dikoordinasikan semua pihak lintas sektoral Kementerian, Lembaga, Pemerintahan dan perangkat terdekat, agar ketika anak kembali ke keluarga, tidak menghadapi situasi yang sama,” ucap Komisioner KPAI Jasra Putra.
Alibi Penculik, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Gunarto mengatakan bahwa berdasarkan pemeriksaan, modus pelaku membawa Malika ikut memulung lantaran merasa memiliki. Dia juga berdalih tersesat sehingga tidak mengembalikan korban ke orangtuanya.
“Modus mengajak Malika mulung seakan memiliki Malika. Dia beralibi banyak, gak bisa pulang, tersesat. Dia ada persiapan menculik. Kita tangkap itu dia mengelak terus,” katanya, Selasa, 3 Januari 2022 lalu.
Gunarto menjelaskan bahwa orangtua Malika sehari-hari mengenal pelaku. Sehingga, mereka pada saat itu tidak merasa curiga melihat korban bermain bersama pelaku.
Akan tetapi, ketika sang anak dibawa pelaku, orangtua Malika kesulitan mencari lantaran pelaku tidak memiliki alat komunikasi.