DKYLB.COM (14/5/2023) - Sebuah video yang berlatar di Pengadilan Agama Cibinong, menjadi viral di media sosial.
Pasalnya, dalam video yang diunggah akun Instagram @luarbioskop itu dinarasikan bahwa antrean tersebut adalah orang-orang yang akan melakukan gugatan perceraian.
"Dunia sedang tidak baik-baik saja. Abis lebaran gugatan cerai meningkat. Mau sidang antrenya udah kaya orang antre sembako," tulis akun Instagram @luarbioskop, yang menyebut antrean it pada Rabu (10/5).
Kejadian tersebut dibenarkan oleh Humas Pengadilan Agama Cibinong, Dadang Karim, dimana lokasi orang-orang yang sedang melakukan antrean terjadi di tempat kerjanya.
Namun ia mengklarifikasi jika pengunjung yang datang bukan hanya yang akan melakukan gugatan perceraian saja.
"Jadi perlu saya jelaskan bahwa yang datang ke PA Cibinong itu tidak semuanya bersidang. Ada yang memang ingin melaksanakan sidang, ada juga yang ingin konsultasi sekaligus mungkin daftar. Ada yang mengambil produk pengadilan seperti Akta Cerai, putusan dan sebagainya," kata Dadang Karim, seperti dikutip dari merdeka. com, Sabtu (13/5).
Ia menambahkan, banyaknya pengunjung terjadi pada pagi hari, tepatnya ketika ruang tunggu pengadilan baru di buka.
Setiap tamu yang datang, lanjutnya akan diberikan tanda pengenal dengan warna khusus, sesuai tujuan kedatangannya.
Misalnya, bagi yang akan bersidang dan mengambil produk persidangan diberi tanda warna merah, pengacara warna kuning, dan konsultasi warna hijau.
"Karena itu kejadiannya pagi dan semua yang berkepentingan masuk secara bersamaan dalam waktu serempak," kata Dadang Karim.
Tidak seperti narasi di video itu, menurut Dadang Karim, pada hari Rabu (10/5) jadwal persidangan justru tidak terlalu padat dibandingkan hari lainnya.
"Mungkin yang banyak adalah dafta, yang konsultasi. Tapi karena datangnya serempak, untuk semua tujuan, jadi seoalah-olah berdesak-desakan," katanya.
Faktor lain yang menyebabkan suasana pengadilan terlihat penuh, lanjut Dadang Karim adalah karena Pengadilan Agama Cibinong tidak memiliki ruang tunggu untuk mengelompokkan pengunjung yang tujuannya berbeda.
"Yang sidang, ada tiga ruang sidang yang dipakai. Ada yang berupa gugatan dan ada yang berupa permohonan, itu untuk yang sidang. Yang daftar juga demikian untuk yang 53 ada yang permohonan ada yang gugatan. Biasanya kalau untuk pendaftaran baru sepihak," jelasnya.
Kalau pada saat pendaftaran bisa dilakukan masing-masing pihak, tapi saat sidang, kata Dadang Karim, dua-duanya dipastikan hadir dan biasanya ada tambahan saksi.